Lem Keramik

Mortar Utama (MU)

Lem keramik atau ada yang menyebutnya dengan istilah adhesive keramik atau perekat keramik dapat berupa semen instan (mortar) siap pakai yang sudah tercampur secara homogen dan konsisten didalamnya filler, aditif, dan pasir silika sehingga menghasilkan daya rekat tinggi. Mortar ini merupakan lem keramik serbaguna karena dapat diaplikasikan sebagai perekat keramik pada semua jenis dan macam floor tile baik pada lantai maupun dinding. Pemakaianyapun sangat mudah karena cukup mencampurnya dengan air. Pengaplikasian perekat keramik Tile Adhesive atau Perekat Keramik direkomendasikan dengan ketebalan 3-15 mm.Lem keramik atau ada yang menyebutnya dengan istilah adhesive keramik atau perekat keramik dapat berupa semen instan (mortar) siap pakai yang sudah tercampur secara homogen dan konsisten didalamnya filler, aditif, dan pasir silika sehingga menghasilkan daya rekat tinggi. Mortar ini merupakan lem keramik serbaguna karena dapat diaplikasikan sebagai perekat keramik pada semua jenis dan macam floor tile baik pada lantai maupun dinding. Pemakaianyapun sangat mudah karena cukup mencampurnya dengan air. Pengaplikasian perekat keramik Tile Adhesive atau Perekat Keramik direkomendasikan dengan ketebalan 3-15 mm.

Lem keramik atau ada yang menyebutnya dengan istilah adhesive keramik atau perekat keramik dapat berupa semen instan (mortar) siap pakai yang sudah tercampur secara homogen dan konsisten didalamnya filler, aditif, dan pasir silika sehingga menghasilkan daya rekat tinggi. Mortar ini merupakan lem keramik serbaguna karena dapat diaplikasikan sebagai perekat keramik pada semua jenis dan macam floor tile baik pada lantai maupun dinding. Pemakaianyapun sangat mudah karena cukup mencampurnya dengan air. Pengaplikasian perekat keramik Tile Adhesive atau Perekat Keramik direkomendasikan dengan ketebalan 3-15 mm.

Menjadi catatan penting saat pengaplikasinya direkomendasikan pada proses pengaplikasian material tidak lebih dari 15 menit karena adukan di dalam ember tidak mempunyai daya rekat yang maksimal lagi jika sudah lewat 2 jam dari waktu permulaan pengadukan.