Lahirnya Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan wujud dari kegigihan para pejuang / para pahlawan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Karena itu NKRI bukan hanya milik dari elite militer dan politik pemerintahan saja tetapi juga harus mencakup seluruh aspek termasuk infrastruktur dan pembangunan.
Memasuki usia 74 Tahun Indonesia merdeka, banyak hal yang berubah sepanjang pada negara tercinta ini. Mulai dari penambahan moda transportasi seperti Transjakarta, MRT dan LRT, hingga munculnya gedung-gedung pencakar langit khususnya di Ibu Kota Jakarta. Di luar Jakarta, kita patut bangga dengan beragam bangunan cagar budaya yang kaya akan sejarah. Apabila kita masih dapat menikmati keindahan berbagai bangunan bersejarah di Indonesia tidak lepas dari peran pemugaran yang menjadikannya tetap exist dan tidak dimakan usia.
Pemugaran memiliki dasar kata pugar yang berarti memperbaiki kembali, memperbaharui, atau memulihkan, sehingga dalam hal ini pemugaran adalah serangkaian proses memperbaharui struktur, mengembalikan kondisi fisik, “mengawetkan”, atau mengembalikan keaslian bentuk dengan tujuan merawat untuk melestarikan sesuatu yang memiliki nilai. Pemugaran bangunan cagar budaya merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengembalikan pada keaslian bentuk bangunan cagar budaya dan sekaligus memperkuat struktur bangunan tersebut. Pemugaran ini harus dapat dipertanggung jawabkan dari sisi historis, arkeologis, dan teknis. Pemugaran bangunan cagar budaya diatur dalam UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya serta SK Gubernur Kepala Daerah Nomor D/IV/6098/d/33/1975 jo Perda Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan Bangunan Cagar Budaya.
Tujuan adanya pemugaran adalah untuk melindungi sejarah bangsa Indonesia, karena itu proses pemugaran harus dilakukan dengan baik karena hal ini dapat memengaruhi nilai artistik dan estitika bangunan, pemeliharaan dan perawatan yang tidak hati-hati atau asal-asalan dikhawatirkan dapat merusak nilai-nilai artistik dan estetika pada bangunan tersebut.
Pemugaran bangunan cagar budaya memiliki prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudyaan Indonesia (Kemdikbud), dan memiliki poin-poin yang dilansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, seperti dibawah ini:
- Keaslian bentuk merupakan gambaran tentang bentuk bangunan pada saat awal pendiriannya atau ketika pertama kali ditemukan sesuai dengan data yang ada, mencakup komponen unsur, langgam, gaya, ragam hias dan warna.
- Keaslian bahan adalah gambaran tentang bahan bangunan yang dipakai pada saat awal pendiriannya atau ketika pertama kali ditemukan sesuai dengan data yang ada, yang mencakup jenis, kualitas dan asal bahan.
- Keaslian pengerjaan adalah gambaran tentang pengerjaan bangunan pada saat awal pendiriannya atau ketika pertama kali ditemukan sesuai dengan data yang ada,yang mencakup teknologi dan cara pembangunan
- Keaslian tata letak adalah gambaran tentang tata letak bangunan pada saat awal pendiriannya atau ketika pertama kali ditemukan sesuai dengan data yang ada,yang mencakup kedudukan, arah hadap dan orientasi bangunan terhadap lingkungannya.
Pemugaran Candi Borobudur
Candi Borobudur terletak di Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Indonesia. Candi ini terletak kurang lebih 100 km di sebelah barat daya Semarang, 86 km di sebelah barat Surakarta, dan 40 km di sebelah barat laut Yogyakarta. Pemugaran candi Borobudur telah dilakukan sejak pemerintahan Hindia Belanda. Pemugaran dilakukan pada kurun waktu 1907 dan 1911 dengan menggunakan prinsip anastilosis dan dipimpin Theodor van Erp. Karena anggaran yang terbatas, pemugaran ini hanya memusatkan perhatian pada membersihkan patung dan batu, Van Erp tidak memecahkan masalah drainase dan tata air. Dalam 15 tahun, dinding galeri miring dan relief menunjukkan retakan dan kerusakan. Van Erp menggunakan beton yang menyebabkan terbentuknya kristal garam alkali dan kalsium hidroksida yang menyebar ke seluruh bagian bangunan dan merusak batu candi. Hal ini menyebabkan masalah sehingga renovasi lebih lanjut diperlukan. Pada akhir 1960-an, Pemerintah Indonesia telah mengajukan permintaan kepada masyarakat internasional untuk pemugaran besar-besaran demi melindungi monumen ini. Pada 1973, rencana induk untuk memulihkan Borobudur dibuat. Pemerintah Indonesia dan UNESCO mengambil langkah untuk perbaikan menyeluruh monumen ini dalam suatu proyek besar antara tahun 1975 dan 1982. Pondasi diperkukuh dan segenap 1.460 panel relief dibersihkan.